Legalitas Koperasi Tanpa Sertifikat | Transaksi Aman dan Legal?

Legalitas Koperasi Tanpa Sertifikat | Transaksi Aman dan Legal? - Hallo sahabat Raja Jingling, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Legalitas Koperasi Tanpa Sertifikat | Transaksi Aman dan Legal?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Edukasi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Legalitas Koperasi Tanpa Sertifikat | Transaksi Aman dan Legal?
link : Legalitas Koperasi Tanpa Sertifikat | Transaksi Aman dan Legal?

Baca juga


Legalitas Koperasi Tanpa Sertifikat | Transaksi Aman dan Legal?


Eksistensi dari koperasi memang masih sangat kuat saat ini. Walaupun sudah puluhan tahun ada, keberadaan dan fungsi koperasi saat ini bisa dibilang sulit untuk tergeser oleh pergantian dan peningkatan teknologi.

Tidak seperti kebanyakan media masa yang tergeser oleh pergantian generasi seiring berkembangnya teknologi, koperasi masih tetap berdiri kokoh diatas.

Saat ini masih banyak orang yang melakukan transaksi dengan pihak koperasi. Contoh transaksi dengan koperasi adalah peminjaman modal, menyimpan uang, jual beli barang untuk produksi, menyediakan pasokan barang, pengurusan asuransi, dan lain sebagainya.

Legalitas Sebuah Koperasi

Keamanan dan legalitas adalah syarat utama yang harus dijadikan patokan sebelum seseorang melakukan berbagai jenis transaksi dengan sebuah koperasi.

Legalitas dan keamanan sebuah koperasi bisa dilihat dari kepemilikan Nomor Badan Hukum, NIK, dan Sertifikat NIK.
Agar sebuah koperasi bisa mencapai titik legal dan aman, setidaknya koperasi tersebut harus melalui berbagai tahapan seperti dibawah ini: 
  1. Perencanaan Pendirian Koperasi
  2. Penyampaian Rencana ke Dinas atau Kementrian
  3. Rapat Pendirian Koperasi
  4. Verifikasi Nama Koperasi
  5. Pengajuan untuk Pengesahan
  6. Verifikasi Dokumen
  7. Pengesahan Pendirian Koperasi

Cek Legalitas Koperasi Secara Online

Setelah mengetahui bagaimana prosedur untuk pembentukan sebuah koperasi hingga menjadi legal, selanjutnya adalah kita harus tahu bagaimana cara untuk mengecek keaslian dan legalitas koperasi yang ingin dijadikan mitra.

Tentunya cara ini bisa dilakukan tanpa harus datang langsung menuju koperasi tersebut, melainkan secara online. Bisa dilakukan menggunakan komputer, laptop, dan bahkan smartphone sekalipun.

Ada cara bagi kita yang hanya orang awam untuk tahu bahwa sebuah koperasi tersebut benar benar atau tidak. Caranya sangat mudah, kalian tinggal lakukan cara dibawah ini:
  1. Buka situs koperasi dan UKM di seluruh Indonesia di http://nik.depkop.go.id/
  2. Pilih Provinsi.
  3. Pilih Kota/Kabupaten. Biasanya untuk kota dan kabupaten akan menunjukkan data yang berbeda, misal kabupaten Malang dan kota Malang akan menunjukkan hasil yang berbeda, kalian harus cermat.
  4. Masukkan Nama Koperasi. Dan untuk nama koperasi kalian bisa mulai dengan satu kata saja. Misal nama koperasi yang ingin kalian cari adalah Koperasi Srangrang Aman Sejahtera, maka kalian bisa mulai cari dengan nama Srangrang terlebih dahulu.
  5. Cek Badan Hukum.
  6. Cek Alamat. Pastikan alamat lengkapnya sama atau identik dengan koperasi yang ingin kalian jadikan mitra.
  7. Cek NIK. Untuk koperasi yang sudah terdaftar pasti sudah memiliki nomor NIK.
  8. Cek Sertifikat. Disini kalian bisa memastikan apakah koperasi tersebut sudah bersertifikat atay belum.

Bagaimana jika koperasi sudah punya NIK namun tanpa sertifikat?

Bertransaksi dengan koperasi memang berkesan sedikit berbeda dengan kebanyakan bank yang sudah sanget terkenal di Indonesia. Karena akan ada sedikit keraguan terhadap terjaminnya keamanan dalam bertransaksi, terutama unutk nominal uang yang besar.

Tentunya jika ingin merasakan transaksi yang aman terhadap aset kita, tentunya koperasi tersebut harus sudah berbadan hukum dan juga punya Sertifikat NIK.

Untuk nomor NIK sendiri sebenarnya digunakan untuk mengidentifikasi bahwasanya sebuah koperasi masih aktif dan beroperasi. Namun jika sebuah koperasi yang masih aktif tidak punya Sertifikat NIK, ini bisa mempengaruhi tingkat kepercayaan dari calon mitra nya.

Syarat agar sebuah koperasi bisa memiliki Sertifikat NIK adalah koperasi tersebut harus secara rutin setidaknya 2 kali (dalam 2 tahun )melakukan Rapat Anggota Tahunan(RAT).

Rapat Anggota Tahunan (RAT)

Rapat Anggota Tahunan yang disingkat menjadi RAT adalah suatu agenda wajib setiap koperasi yang dilakukan sekali dalam setahun. Dalam rapat ini berisi bahasan mengenai pertanggunjawaban dari pengurus koperasi kepada anggotanya selama kurun waktu satu tahun.

Rapat ini diikuti oleh beberapa pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan di sebuah koperasi, yang perannya meliputi pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi dari segala transaksi dalam pengelolaan sebuah koperasi.

Tentunya dengan banyaknya anggota yang terlibat dalam rapat ini, semakin baik pula hasil rapat yang didapatkan guna memenuhi segala jenis kebutuhan anggota koperasi.

Jika koperasi yang sudah lama ada namun masih tidak memiliki sertifikat ini, maka keamanannya patut dipertanyakan. Sebaliknya jika koperasi tersebut masih berjalan sekitar 1 tahun, maka masih bisa dibilang wajar jika belum memiliki Sertifikatt NIK. 

Untuk koperasi baru yang belum memiliki sertifikat, menurut saya masih bisa dipertimbangkan untuk dijadikan mitra, asalkan sudah memiliki nomor Badan Hukum yang menjamin.

Badan Hukum dari Sebuah Koperasi

Jaminan dari badan hukum yang paling bisa digunakan pada saat genting adalah kalian bisa melaporkannya kepada pihak berwajib jika dirasa pihak koperasi kabur dan membawa uang kalian yang tersimpan disana.

Jadi saat sebuah koperasi memiliki nomor Badan Hukum, maka kalian bisa melaporkan jika adanya pelanggaran kebijakan yang dilakukan, misalnya seperti kasus pelarian uang seperti contoh diatas.

Namun jika koperasi tersebut tidak memiliki nomor Badan Hukum, disaat uang kalian dibawa kabur oleh pihak koperasi, kalian tidak bisa melaporkan koperasi tersebut secara keseluruhan, melainkan hanya perorangan-nya saja.

Contohnya adalah si A yang termasuk pengurus koperasi X membawa kabur uang kalian, maka kalian hanya bisa melaporkan si A tersebut yang membawa uangnya. Namun tidak bisa melaporkan koperasinya karena tidak memiliki nomor Badan Hukum.


Referensi:

  • https://economy.okezone.com/read/2020/07/10/320/2244314/perhatikan-hal-ini-sebelum-jalin-mitra-dengan-koperasi
  • https://www.finansialku.com/koperasi-simpan-pinjam/
  • https://tirto.id/tahapan-pendirian-koperasi-dan-syarat-pengesahan-badan-hukumnya-ekom
  • https://cucoindo.org/rapat-anggota-tahunan/




Demikianlah Artikel Legalitas Koperasi Tanpa Sertifikat | Transaksi Aman dan Legal?

Sekianlah artikel Legalitas Koperasi Tanpa Sertifikat | Transaksi Aman dan Legal? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Legalitas Koperasi Tanpa Sertifikat | Transaksi Aman dan Legal? dengan alamat link https://rajajingling.blogspot.com/2020/12/legalitas-koperasi-tanpa-sertifikat.html